LATAR BELAKANG, LANDASAN HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memroklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-bnenar merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk  peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.

Maraknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.

Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapt menciptakan insan yang bermental cerdas dan bertanggung jawab disertai perilaku yang:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah pancasila.
  2. Berbudi pekerti luhur dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  3. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran BelaNegara

Daftar Pustaka:

Lemhannas. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/16/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/

2 thoughts on “LATAR BELAKANG, LANDASAN HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Leave a reply to kikirestandana Cancel reply